Langsung ke konten utama

VISI MISI




Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima,

tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap

serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

  

Misi

1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan,

pengamanan dan penggalangan;


2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;


3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan

kelancaran arus orang dan barang;


4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;


5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;


6. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;


7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;


8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional

maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja

(partnership building/networking).

VISI LEMBAGA

 ⦁ Profesional : Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannya. 

Modern : Melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Alamatsus dan Alpakan yang makin modern. 

Terpercaya :Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 


MISI LEMBAGA

Berupaya melanjutkan reformasi internal Polri  
Mewujudkan organisasi dan postur Polri yang ideal dengan dukungan sarana dan prasarana kepolisian yang modern. 
Mewujudkan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan kompeten, yang menunjang etika dan HAM. 
Peningkatan kesejahteraan anggota Polri. 
Meningkatkan kualitas pelayan prima dan kepercayaan publik kepada kepolisian RI.  
Memperkuat kemampuan pencegahan kejahatan dan deteksi dini berlandaskan prinsip pemosisian proaktif dan polisi yang  berorientasi pada penyelesaian akar masalah. 
Meningkatkan Harkamtibmas dengan mengikutsertakan publik melalui sinegritas polisional. 
Mewujudkan penegakan hukum yang profesional berkeadilan, menjunjung tinggi HAM dan anti KKN. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAKSANAAN PKL FEBI

HASIL PELAKSANAAN PKL  Siti Aisah Pebriyanti SKCK SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang berisi keterangan tentang catatan kejahatan seseorang. Sederhananya, SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Fungsi SKCK SKCK umumnya digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti: Melamar pekerjaan: Banyak perusahaan mensyaratkan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, terutama untuk posisi yang berhubungan dengan keamanan atau kepercayaan. Mengurus paspor: SKCK seringkali menjadi salah satu syarat untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor. Mengurus izin tinggal: Bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia, SKCK mungkin diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Persyaratan lainnya: Tergantung pada kebijakan masing-masing instansi, SKCK bi...

PELAKSANAAN PKL NITA

  HASIL PELAKSANAAN PKL  Rianti Danita Dwi Nirwana Surat Kehilangan  Pengertian Surat Kehilangan Surat kehilangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan suatu barang atau benda tertentu. Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti mengganti dokumen yang hilang atau melakukan klaim asuransi. Fungsi Surat Kehilangan Bukti Laporan Resmi: Surat kehilangan menjadi bukti otentik bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan barangnya kepada pihak berwajib. Syarat Administratif: Surat ini seringkali menjadi persyaratan yang wajib dilampirkan ketika seseorang ingin mengurus penggantian dokumen yang hilang, seperti KTP, SIM, atau paspor. Klaim Asuransi: Bagi mereka yang memiliki asuransi, surat kehilangan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas kerugian yang dialami akibat kehilangan barang tersebut. Pencegahan Penyalahgunaan: Surat ...

PELAKSANAAN PKL SUCI

Hasil Pelaksanaan PKL Enung Suci Yasaroh  Surat masuk dan keluar  Pengertian Surat Masuk dan Keluar di Kepolisian Surat masuk dan keluar dalam konteks kepolisian merujuk pada segala bentuk komunikasi tertulis yang diterima (surat masuk) atau dikirimkan (surat keluar) oleh suatu unit kepolisian. Dokumen-dokumen ini menjadi catatan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian. Surat Masuk Surat masuk adalah semua jenis surat atau dokumen yang diterima oleh kepolisian dari berbagai pihak, seperti: Warga masyarakat: Laporan kejadian, pengaduan, permohonan, dan lain-lain. Lembaga pemerintah: Surat perintah tugas, pemberitahuan, dan sebagainya. Instansi lain: Surat kerjasama, permintaan data, dan lain-lain. Contoh surat masuk: Laporan kehilangan Pengaduan tindakan kriminal Permohonan izin keramaian Surat panggilan saksi Surat Keluar Surat keluar adalah semua jenis surat atau dokumen yang dibuat dan dikirimkan oleh kepolisian kepada pihak lain, seperti: Warga masyarakat: Sur...