Langsung ke konten utama

Postingan

PELAKSANAAN PKL FEBI

HASIL PELAKSANAAN PKL  Siti Aisah Pebriyanti SKCK SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang berisi keterangan tentang catatan kejahatan seseorang. Sederhananya, SKCK adalah surat keterangan yang menyatakan apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Fungsi SKCK SKCK umumnya digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti: Melamar pekerjaan: Banyak perusahaan mensyaratkan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, terutama untuk posisi yang berhubungan dengan keamanan atau kepercayaan. Mengurus paspor: SKCK seringkali menjadi salah satu syarat untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor. Mengurus izin tinggal: Bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia, SKCK mungkin diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Persyaratan lainnya: Tergantung pada kebijakan masing-masing instansi, SKCK bi...
Postingan terbaru

PELAKSANAAN PKL NITA

  HASIL PELAKSANAAN PKL  Rianti Danita Dwi Nirwana Surat Kehilangan  Pengertian Surat Kehilangan Surat kehilangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan suatu barang atau benda tertentu. Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti mengganti dokumen yang hilang atau melakukan klaim asuransi. Fungsi Surat Kehilangan Bukti Laporan Resmi: Surat kehilangan menjadi bukti otentik bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan barangnya kepada pihak berwajib. Syarat Administratif: Surat ini seringkali menjadi persyaratan yang wajib dilampirkan ketika seseorang ingin mengurus penggantian dokumen yang hilang, seperti KTP, SIM, atau paspor. Klaim Asuransi: Bagi mereka yang memiliki asuransi, surat kehilangan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas kerugian yang dialami akibat kehilangan barang tersebut. Pencegahan Penyalahgunaan: Surat ...

PELAKSANAAN PKL SUCI

Hasil Pelaksanaan PKL Enung Suci Yasaroh  Surat masuk dan keluar  Pengertian Surat Masuk dan Keluar di Kepolisian Surat masuk dan keluar dalam konteks kepolisian merujuk pada segala bentuk komunikasi tertulis yang diterima (surat masuk) atau dikirimkan (surat keluar) oleh suatu unit kepolisian. Dokumen-dokumen ini menjadi catatan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian. Surat Masuk Surat masuk adalah semua jenis surat atau dokumen yang diterima oleh kepolisian dari berbagai pihak, seperti: Warga masyarakat: Laporan kejadian, pengaduan, permohonan, dan lain-lain. Lembaga pemerintah: Surat perintah tugas, pemberitahuan, dan sebagainya. Instansi lain: Surat kerjasama, permintaan data, dan lain-lain. Contoh surat masuk: Laporan kehilangan Pengaduan tindakan kriminal Permohonan izin keramaian Surat panggilan saksi Surat Keluar Surat keluar adalah semua jenis surat atau dokumen yang dibuat dan dikirimkan oleh kepolisian kepada pihak lain, seperti: Warga masyarakat: Sur...

POLSEK CIKALONGKULON CIANJUR

   Alamat: Jl. Raya Cikalong Kulon, Mekar Mulya, Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 317110 Telepon: (0263) 317110                Kepolisian Sektor (disingkat Polsek) adalah struktur komando Polri di tingkat kecamatan. Kepolisian sektor di perkotaan biasanya disebut sebagai "Kepolisian Sektor Kota" (Polsekta). Kepolisian Sektor dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Kepolisian Sektor Kota dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta)        Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah, sebuah Polsek dapat dipimpin oleh perwira berpangkat IPTU / IPDA.       Cikalongkulon atau orang sering menyebut Cika...

VISI MISI

Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.    Misi 1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; 2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif; 3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang; 4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri; 5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum; 6. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan; 7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri; 8. Membangun sistem sinergi polisional i...